Kebutuhan akan bangunan gedung untuk berbagai aktifitas semakin meningkat dari waktu ke waktu. Hal ini merupakan salah satu indikator bahwa roda perekonomian berputar sejalan dengan meningkatnya berbagai aktifitas manusia dalam melaksanakan transaksi bisnis. Dari tahun ke tahun selalu bermunculan bangunan baru dan layaknya sebuah bangunan yang dihuni setiap waktu kenyamanan bagi penghuninya merupakan persyaratan yang harus dipenuhi selama bangunan difungsikan sehingga aspek pemeliharaan menjadi salah satu prioritas yang memerlukan perhatian.
Pemeliharaan bangunan secara konsisten sudah menjadi persyaratan yang harus dipenuhi, utamanya bagi bangunan yang difungsikan untuk kepentingan publik ataupun komersial. Program pemeliharaan sebuah bangunan gedung hendaknya dipikirkan sejak proses perancangan bangunan tersebut dilaksanakan dan kemudian dijadikan salah satu aspek pertimbangan dalam merencanakan bangunan secara detil. Secara rasional tingkat kemudahan pemeliharaan sebuah bangunan secara signifikan akan mempengaruhi besarnya biaya pemeliharaan setiap tahunnya.
Aktivitas pemeliharaan bangunan tidak sekedar merupakan kegiatan merawat bangunan secara fisik saja melainkan merupakan kegiatan yang mencakup aspek teknis maupun administratif dalam mempertahankan dan memulihkan fungsi bangunan sebagaimana mestinya.
Tujuan dari sebuah program pemeliharaan yang baik adalah menjaga fasilitas dan perlengkapan dalam pemeliharaan yang baik dan pada kondisi operasional yang semestinya.
Pemerintah melalui Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 332/KPTS/M/2002 menegaskan bahwa pemeliharaan bangunan adalah usaha mempertahankan kondisi bangunan agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya atau dalam usaha meningkatkan wujud bangunan, serta menjaga terhadap pengaruh yang merusak. Pemeliharaan bangunan merupakan upaya untuk menghindari kerusakan komponen/elemen bangunan akibat keusangan/kelusuhan sebelum umurnya berakhir.
Hal ini sejalan dengan semangat dari pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 yang memberikan kesempatan yang luas bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi sumber daya yang dimiliki. Setiap potensi sumber daya yang ada harus mampu memberikan manfaat bagi kegiatan pembangunan. Oleh karena itu, pemerintah daerah dituntut harus mampu mengelola sumber-sumber potensial yang ada sebagai aset yang dapat dikembangkan secara optimal dalam mendukung penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pembangunan.
Kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah yang diamanatkan dalam Undang-Undang tersebut, dimaksudkan agar daerah memiliki kemandirian dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan pembangunan daerahnya. Termaksud di dalamnya adalah pengelolaan dan pemanfaatn aset yang dimiliki daerah sehingga aset tersebut tidak hanya menjadi beban bagi pemerintah daerah karena biaya pemeliharaan yang tinggi, tetapi seharusnya dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan daerah.
Aset secara esensial, merupakan refleksi neraca dari keputusan investasi di masa lalu. Sekali keputusan ini dibuat, organisasi yang dalam hal ini Pemerintah Kota Baubau tidak hanya harus memanfaatkan aset ini tetapi juga memelihara dan menentukan kapan untuk melakukan reinvestasi dan divestasi, sementara itu secara bersamaan harus menjalankan bisnis, operasional, hukum, pajak, peraturan, keamanan, keselamatan, kesehatan dan resiko lingkungan atas kepemilikan dan pengoperasian aset tersebut.
Secara umum pemeliharaan bangunan gedung adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar bangunan gedung selalu layak fungsi. Perawatan bangunan gedung adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar bangunan gedung tetap layak fungsi.
Inventarisasi dan revaluasi barang milik negara merupakan bagian tak terpisahkan dari proses manajemen aset negara itu sendiri, seperti disebutkan dalam PP No.6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dimana pengelolaan barang milik negara itu meliputi :
(1) perencanaan kebutuhan dan penganggaran,
(2) pengadaan,
(3) penggunaan,
(4) pemanfaatan,
(5) pengamanan dan pemeliharaan,
(6) penilaian,
(7) penghapusan,
(8) pemindahtanganan,
(9) penatausahaan,
(10) pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.