Rabu, 16 Februari 2011

“DAMPAK LIBERALISASI PERDAGANGAN BAGI PELAKU BISNIS INDONESIA”


Mengingat perjanjian perdagangan dunia, yang pada akhirnya berlaku secara global dan mengikat negara-negara yang ikut menandatangani kesepakatan, maka vocal point yang mewakili negara adalah pemerintah. Dalam kaitan ini, pemerintahlah yang berunding dan bersepakat atas nama negara, sedangkan dunia usaha berpartisipasi dalam memberikan masukan kepada pemerintah dalam rangka perundingan dimaksud.
Ketentuan diberlakukannya kesepakatan perdagangan dunia yang berlaku secara global, memang tidak dapat kita elakkan. Dalam kehidupan dunia yang serba modern dan terbuka, keterkaitan kebutuhan antar satu dan yang lain sangatlah tinggi dan makin meningkat. Semuanya pada akhirnya, menghadapkan kita untuk mau tidak mau mengikuti ketentuan dan kesepakatan yang diberlakukan secara umum, antar negara-negara yang saling berinteraksi. Jika kita tidak ingin mengikuti aturan perdagangan yang berlaku secara liberal, maka kita akan tersisihkan dan terkucil dari sistem perdagangan internasional.
Meskipun, aturan perdagangan internasional tersebut diberlakukan secara liberal, tetapi ada sistem yang mengatur sampai pada kita benar-benar siap memasuki sistem itu secara penuh. Disinilah letak permasalahannya, karena ketika aturan itu ditawarkan kepada kita, seringkali kita tidak siap untuk melakukan pembahasan dan negosiasi. Semua ini sesungguhnya tidak lepas dari grand strategy dari apa yang hendak dicapai dan dikembangkan ke depan oleh masing-masing negara, terutama negara maju; yang seringkali Indonesia tidak punya perencanaan matang. Bahkan banyak program yang telah dicanangkan Indonesia, tidak memiliki arah yang jelas, dan juga tak punya rundown action plan serta tahapan pencapaiannya. Keterlibatan negara/pemerintah sangat menentukan bagi siap dan tidak siapnya, bahkan kemenangan atau kalahnya kita memasuki kancah persaingan perdagangan internasional.

FENOMENA LIBERALISASI PERDAGANGAN
Liberalisasi perdagangan muncul sebagai bagian dari kebutuhan, terkait akan pemenuhan atas barang maupun jasa agar dapat diperoleh dengan cara yang mudah, murah dan cepat, kendati untuk mendapatkannya harus melewati batas antar negara bahkan benua. Kesepakatan-kesepakatan dan ketetapan yang dibuat antar negara dalam aktifitas perdagangan ini pada akhirnya berkembang dalam cakupan yang lebih luas, terutama kegiatan ekonomi pada umumnya dan kita juga menyebutnya sebagai liberalisasi ekonomi. Liberalisasi ekonomi yang kini telah mengglobal atau sering disebut dengan istilah globalisasi ekonomi, ditandai dengan semakin menipisnya batas-batas kegiatan ekonomi atau pasar secara nasional atau regional, tetapi semakin mengglobal menjadi “satu” dan dalam prosesnya melibatkan banyak negara. Jika globalisasi berjalan secara optimal, maka arus produk dan faktor-faktor produksi lintas negara atau regional akan selancar lintas kota di suatu negara.
Pada tingkat ini, seorang pengusaha yang punya pabrik di Baubau–Sulawesi Tenggara, setiap saat bisa memindahkan usahanya ke Vietnam atau Filipina tanpa ada halangan, baik halangan logistik maupun halangan birokrasi dari pihak pemerintah Vietnam atau Filipina maupun dari pemerintah Indonesia dalam urusan administrasi seperti izin dan sebagainya.
Globalisasi ekonomi yang kini tengah berlangsung, bersifat kian mendasar dan struktural serta berjalan semakin pesat, mengikuti kemajuan teknologi, yang prosesnya juga makin cepat. Perkembangan ini telah meningkatkan kadar hubungan saling ketergantungan dan juga mempertajam persaingan antar negara, tidak hanya dalam perdagangan internasional tetapi juga dalam kegiatan investasi, finansial dan produksi.
Mencermati persaingan yang makin tajam dan untuk menjaga fairness, maka World Trade Organization (WTO) atas prakarsa negara-negara pendiri, mengupayakan suatu kerjasama multilateral untuk mendorong semua negara anggota memilih kebijakan perdagangan bebas, sehingga diharapkan dapat memperoleh solusi kerjasama yang optimal. Sistem perdagangan multilateral yang dijalankan WTO sesungguhnya merupakan pengembangan dari kesepakatan perjanjian multilateral di bawah kerangka General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) yang dibentuk pada tahun 1947. Namun dalam perkembangannya, liberalisasi perdagangan di bawah kerjasama multilateral WTO berjalan lamban. Kelambanan ini terjadi misalnya seperti di negosiasi kolektif (collective bargaining), penyebabnya adalah free rider problem.
Banyak negara anggota khawatir bahwa mereka akhirnya memberi konsesi yang lebih banyak daripada yang diterima. Selain itu, perbedaan kepentingan antara kelompok negara maju dan negara berkembang, serta diantara blok-blok negara maju itu sendiri yang begitu besar dan sulit dijembatani menyebabkan alotnya kesepakatan.
Hal lain yang membuat WTO banyak menuai protes karena berbagai kesepakatan perdagangan yang telah dibuat, sesunguhnya bukanlah kesepakatan yang sebenarnya.
Kesepakatan tersebut adalah pemaksaan kehendak oleh WTO kepada negara-negara untuk tunduk kepada keputusan-keputusan yang WTO buat. Dalam hal ini WTO seringkali membuat sebuah peraturan secara global, padahal penerapan peraturan tersebut di setiap negara belum tentu cocok. Kendati demikian, meskipun peraturan tersebut tidak cocok, negara anggota harus tetap mematuhinya, jika tidak, negara tersebut dapat terkena sangsi ekonomi oleh WTO. Negara-negara yang tidak menginginkan keputusankeputusan yang dirasa tidak fair, tetap tidak dapat memberikan suaranya.
Pasalnya, pencapaian suatu keputusan dalam WTO tidak berdasarkan konsensus dari seluruh anggota. Merupakan sebuah rahasia umum bahwa empat kubu besar dalam WTO (Amerika Serikat, Jepang, Kanada, dan Uni Eropa) yang memegang peranan untuk pengambilan keputusan. Sebagai reaksi atas kelambanan kerjasama melalui WTO, akhirnya kerjasama liberalisasi perdagangan dalam bentuk free trade area (FTA), custom unions, common market dan sebagainya banyak bermunculan akhir-akhir ini. Kerjasama semacam ini, banyak melibatkan negara-negara yang berdekatan secara geografis, dan sering disebut sebagai kerjasama liberalisasi perdagangan regional.
          Dalam FTA, sekelompok negara setuju untuk menghapus tarif diantara mereka namun tetap mempertahankan tarif mereka masingmasing terhadap impor dari negara-negara di luar FTA. Sedangkan Custom Union (CU) terbentuk ketika sekelompok negara setuju untuk menghapus tarif diantara mereka dan sekaligus memberlakukan satu rejim tarif bersama bagi impor dari negara-negara non anggota. Lain hal dengan dengan pasar bersama (common market), yang membentuk perdagangan bebas barang dan jasa, serta memberlakukan satu rejim tafif bersama bagi impor dari negara-negara non anggota, serta memperbolehkan pergerakan bebas tenaga kerja dan kapital antar antar negara anggota, seperti di Uni Eropa misalnya.
Indonesia sendiri banyak terlibat dengan berbagai kesepakatan kerjasama liberalisasi perdagangan regional seperti ASEAN, APEC, Indonesia Jepang EPA, ASEAN-Jepang, ASEAN-China, CEPT-AFTA, ASEAN-Korea, ASEAN-Australia-New Zealand dan ASEAN-India.

Tujuan kerjasama ini, antara lain:
1. Memenuhi kebutuhan dalam negeri akan barang dan jasa
2. Memperluas pasar hasil produksi barang dan jasa
3. Mendorong peningkatan produktivitas
4. Memperluas lapangan kerja
5. Menambah devisa degara
6. Mendistribusikan manfaat sumber daya
7. Mengurangi ketimpangan negara maju dan negara berkembang

Dampak positif dari kerjasama ini, diharapkan:
1. Mempercepat Pertumbuhan Ekonomi
2. Menghilangkan hambatan perdagangan Internasional
3. Memperluas kesempatan kerja
4. Meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar